Author: Prof. Dr. Maria SW Sumardjono, S.H., MCL. MPA., Dr. Imam Kuswahyono, S.H., M.Hum
Editor: Media Nusa Creative (MNC Publishing)
ISBN-10: 6024625677
Size: 985 kb
Format File: Pdf
Read: 985
GET BOOK
Dinamika Omnibus Law di Era New Normal: Peluang serta Tantangan Bagi Profesi Hukum by Prof. Dr. Maria SW Sumardjono, S.H., MCL. MPA., Dr. Imam Kuswahyono, S.H., M.Hum Book Summary:
Presiden RI Joko Widodo dalam pidato kemenanganya menyatakan bahwa fokus pemerintah adalah pertumbuhan ekonomi dengan pembangunan infrastruktur dan peningkatan investasi. Lebih lanjut menurut Presiden, terdapat 5 (lima) hambatan investasi di indonesia selama ini yaitu masalah regulasi yang tidak tumpang tindih dan tidak jelas, masalah perpajakan, masalah perizinan, masalah ketersediaan lahan, dan masalah ketenagakerjaan. Untuk menghilangkan hambatan tersebut, pemerintah membuat kebijakan Omnibus Law atau penyederhanaan dan penggabungan beberapa peraturan sekaligus. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong investasi dengan memangkas peraturan-peraturan dan birokrasi yang dinilai tidak efektif, tidak efisien dan high cost. Adapun kebijakan omnibus law terdiri dari dua isu utama yaitu omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan. Menurut pemerintah Setidaknya ada 3 (tiga) manfaat dari penerapan Omnibus Law. Pertama, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Kedua, efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam Undang Undang omnibus law cipta lapangan kerja terdapat 11 klaster kebijakan, yaitu: 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi. Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (OLCLK) yang dirancang oleh pemerintah menimbulkan polemik di masyarakat. Sebagian kalangan menilai bahwa omnibus law tersebut adalah misi ambisius pemerintah untuk meningkatkan investasi negara dengan menguntungkan pihak pengusaha besar tanpa memperhatikan aspek lingkungan, keberlanjutan dan sosial lainnya. Adanya omnibus law tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai kebijakan dan aturan diantaranya aturan tentang ketenagakerjaan, aturan tentang reforma agraria khususnya tentang tata guna tanah, ketentuan perizinan, dan sebagainya. Belum tuntasnya pembahasan tentang omnibus law tersebut diperparah dengan kondisi dunia yang semakin tidak menentu hari ini akibat pandemi covid-19. Pandemi telah merubah tananan seluruh manusia, termasuk juga negara-pemerintah yang hari ini disibukkan dengan kebijakan untuk mengatasi pandemi. Kebijakan Omnibus law saat ini juga dipaksa untuk menyesuaikan dengan era baru pandemi yang disebut new normal.
Download or read Dinamika Omnibus Law di Era New Normal: Peluang serta Tantangan Bagi Profesi Hukum book by clicking button below to visit the book download website. There are multiple format available for you to choose (Pdf, ePub, Doc).
Presiden RI Joko Widodo dalam pidato kemenanganya menyatakan bahwa fokus pemerintah adalah pertumbuhan ekonomi dengan pembangunan infrastruktur dan peningkatan investasi. Lebih lanjut menurut Presiden, terdapat 5 (lima) hambatan investasi di indonesia selama ini yaitu masalah regulasi yang tidak tumpang tindih dan tidak jelas, masalah perpajakan, masalah perizinan, masalah ketersediaan lahan, dan masalah ketenagakerjaan. Untuk menghilangkan hambatan tersebut, pemerintah membuat kebijakan Omnibus Law atau penyederhanaan dan penggabungan beberapa peraturan sekaligus. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong investasi dengan memangkas peraturan-peraturan dan birokrasi yang dinilai tidak efektif, tidak efisien dan high cost. Adapun kebijakan omnibus law terdiri dari dua isu utama yaitu omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan. Menurut pemerintah Setidaknya ada 3 (tiga) manfaat dari penerapan Omnibus Law. Pertama, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Kedua, efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam Undang Undang omnibus law cipta lapangan kerja terdapat 11 klaster kebijakan, yaitu: 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi. Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (OLCLK) yang dirancang oleh pemerintah menimbulkan polemik di masyarakat. Sebagian kalangan menilai bahwa omnibus law tersebut adalah misi ambisius pemerintah untuk meningkatkan investasi negara dengan menguntungkan pihak pengusaha besar tanpa memperhatikan aspek lingkungan, keberlanjutan dan sosial lainnya. Adanya omnibus law tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai kebijakan dan aturan diantaranya aturan tentang ketenagakerjaan, aturan tentang reforma agraria khususnya tentang tata guna tanah, ketentuan perizinan, dan sebagainya. Belum tuntasnya pembahasan tentang omnibus law tersebut diperparah dengan kondisi dunia yang semakin tidak menentu hari ini akibat pandemi covid-19. Pandemi telah merubah tananan seluruh manusia, termasuk juga negara-pemerintah yang hari ini disibukkan dengan kebijakan untuk mengatasi pandemi. Kebijakan Omnibus law saat ini juga dipaksa untuk menyesuaikan dengan era baru pandemi yang disebut new normal.